Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)


Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)


Gambar terkait 

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak yang timbul dari kemampuan berfikir atau olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Lebih mudahnya HAKI dapat diartikan sebagai hak untuk menikmati secara ekonomis dari hasil kreativitas intelektual pembuatnya. Objeknya adalah karya-karya yang dihasilkan dari kemampuan intelektual manusia yang membuatnya. Maka perlu adanya penghargaan atas hasil karya yang telah dihasilkan yaitu perlindungan hukum bagi kekayaan intelektual tersebut. Tujuannya adalah untuk mendorong dan menumbuhkembangkan semangat terus berkarya dan mencipta.


Perbedaan Hak Cipta, Paten, Desain Industri, dan Merek
  • Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak Cipta ini biasanya berlaku untuk beberapa jenis karya seni atau karya cipta seperti Puisi, drama, Karya Tulis, Film, Lukisan, Patung, Lagu dll.
  • Paten
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan.
Sementara itu invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses penyempurnaan dan pengembangan dari produk atau proses tersebut.
  • Desain Industri
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
  • Merek
Merek adalah suatu tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi atau  tiga dimensi atau kombinasi dari dua atau lebih unsur untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.


Subyek dan Obyek Hak Cipta
  • Subyek Hak Cipta
1. Pencipta
Seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

2. Pemegang Hak Cipta
Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut diatas.
  • Obyek Hak Cipta
1. Ciptaan
Yaitu hasil setiap karya Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.


Hak Cipta yang Dilindungi

  • Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
  • Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
  • Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
  • Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
  • Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
  • Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
  • Arsitektur.
  • Peta.
  • Seni batik.
  • Fotografi.
  • Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

Tarif Hak Cipta

PNBP Hak Cipta Berdasarkan PP No. 28 Tahun 2019 

PNBP Hak Cipta

Tarif (Rp)
1.
Permohonan Pencatatan Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait


a. Usaha Mikro, Usaha kecil, Lembaga Pendidikan, & Litbang Pemerintahan



1)
Secara Elektronik (online)
200.000


2)
Secara Non Elektronik (manual)
250.000

b. Umum



1)
Secara Elektronik (online)
400.000


2)
Secara Non Elektronik
500.000
2.
Permohonan Pencatatan Ciptaan berupa Program Komputer


a. Usaha Mikro, Usaha kecil, Lembaga Pendidikan, & Litbang Pemerintahan



1)
Secara Elektronik (online)
300.000


2)
Secara Non Elektronik (manual)
350.000

b. Umum



1)
Secara Elektronik (online)
600.000


2)
Secara Non Elektronik (manual)
700.000
3.
  Permohonan Pencatatan Pengalihan Hak atas Suatu Ciptaan yang Terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan
200.000
4.
  Permohonan Perubahan Nama dan Alamat Suatu Ciptaan yang Terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan
150.000
5.
  Permohonan Petikan Tiap Pencatatan Ciptaan Dalam Daftar Umum Ciptaan
150.000
6.
  Permohonan Salinan Surat Pencatatan Hak Cipta
150.000
7.
  Pencatatan Lisensi Hak Cipta
200.000
8.
  Permohonan Keterangan Tertulis Mengenai Ciptaan Terdaftar
150.000
9.
  Permohonan Perbaikan Data Permohonan Pencatatan Ciptaan atas Kesalahan Pemohon
150.000
10.
  Koreksi Surat Pencatatan Ciptaan atas Kesalahan Pemohon
150.000
11.
  Permohonan Penerbitan Izin Operasional Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Pencipta dan/atau Hak Terkait Bidang Musik & Lagu
10.000.000
 12.
  Permohonan Penerbitan Izin Operasional Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Selain Musik & Lagu
5.000.000

Komentar

  1. Air Jordan 5'4" Black | Air Jordan 5'4" Black | Air Jordan 5'4" | Air Jordan 5'4"
    This review air jordan 18 retro varsity red outlet is how can i get air jordan 18 retro men blue done from the inside look at the new air Jordan 5'4 and Air Jordan 파워볼 밸런스 분석 벳무브 5'4 Black. It's a standard size, two piece black leather travel great air jordan 18 retro men blue case 동행복권 먹튀 with two

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer