Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Hak
Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak yang timbul dari kemampuan berfikir atau
olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk
manusia. Lebih mudahnya HAKI dapat diartikan sebagai hak untuk menikmati secara
ekonomis dari hasil kreativitas intelektual pembuatnya. Objeknya adalah
karya-karya yang dihasilkan dari kemampuan intelektual manusia yang membuatnya.
Maka perlu adanya penghargaan atas hasil karya yang telah dihasilkan yaitu
perlindungan hukum bagi kekayaan intelektual tersebut. Tujuannya adalah untuk
mendorong dan menumbuhkembangkan semangat terus berkarya dan mencipta.
Perbedaan Hak Cipta, Paten, Desain Industri, dan Merek
- Hak Cipta
Hak
cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan
prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa
mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak
Cipta ini biasanya berlaku untuk beberapa jenis karya seni atau karya cipta
seperti Puisi, drama, Karya Tulis, Film, Lukisan, Patung, Lagu dll.
- Paten
Paten
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil
invensinya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan.
Sementara
itu invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan
pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau
proses penyempurnaan dan pengembangan dari produk atau proses tersebut.
- Desain Industri
Desain
Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis
atau warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua
dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga
dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk,
barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
- Merek
Merek
adalah suatu tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo,
nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi atau tiga dimensi atau kombinasi dari dua atau
lebih unsur untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh orang atau
badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
Subyek dan Obyek Hak Cipta
- Subyek Hak Cipta
1.
Pencipta
Seseorang
atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu
ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau
keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
2.
Pemegang Hak Cipta
Pencipta
sebagai Pemilik Hak Cipta atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari
orang tersebut diatas.
- Obyek Hak Cipta
1.
Ciptaan
Yaitu
hasil setiap karya Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya
dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Ciptaan yang dilindungi
adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Hak Cipta yang Dilindungi
- Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
- Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
- Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
- Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
- Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
- Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
- Arsitektur.
- Peta.
- Seni batik.
- Fotografi.
- Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Tarif Hak Cipta
PNBP
Hak Cipta Berdasarkan PP No. 28 Tahun 2019
PNBP
Hak Cipta
|
Tarif
(Rp)
|
|||
1.
|
Permohonan
Pencatatan Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait
|
|||
a.
Usaha Mikro, Usaha kecil, Lembaga Pendidikan, & Litbang Pemerintahan
|
||||
1)
|
Secara
Elektronik (online)
|
200.000
|
||
2)
|
Secara
Non Elektronik (manual)
|
250.000
|
||
b.
Umum
|
||||
1)
|
Secara
Elektronik (online)
|
400.000
|
||
2)
|
Secara
Non Elektronik
|
500.000
|
||
2.
|
Permohonan
Pencatatan Ciptaan berupa Program Komputer
|
|||
a.
Usaha Mikro, Usaha kecil, Lembaga Pendidikan, & Litbang Pemerintahan
|
||||
1)
|
Secara
Elektronik (online)
|
300.000
|
||
2)
|
Secara
Non Elektronik (manual)
|
350.000
|
||
b.
Umum
|
||||
1)
|
Secara
Elektronik (online)
|
600.000
|
||
2)
|
Secara
Non Elektronik (manual)
|
700.000
|
||
3.
|
Permohonan
Pencatatan Pengalihan Hak atas Suatu Ciptaan yang Terdaftar dalam Daftar Umum
Ciptaan
|
200.000
|
||
4.
|
Permohonan
Perubahan Nama dan Alamat Suatu Ciptaan yang Terdaftar dalam Daftar Umum
Ciptaan
|
150.000
|
||
5.
|
Permohonan
Petikan Tiap Pencatatan Ciptaan Dalam Daftar Umum Ciptaan
|
150.000
|
||
6.
|
Permohonan
Salinan Surat Pencatatan Hak Cipta
|
150.000
|
||
7.
|
Pencatatan
Lisensi Hak Cipta
|
200.000
|
||
8.
|
Permohonan
Keterangan Tertulis Mengenai Ciptaan Terdaftar
|
150.000
|
||
9.
|
Permohonan
Perbaikan Data Permohonan Pencatatan Ciptaan atas Kesalahan Pemohon
|
150.000
|
||
10.
|
Koreksi
Surat Pencatatan Ciptaan atas Kesalahan Pemohon
|
150.000
|
||
11.
|
Permohonan Penerbitan Izin Operasional Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)
Pencipta dan/atau Hak Terkait Bidang Musik & Lagu
|
10.000.000
|
||
12.
|
Permohonan Penerbitan Izin Operasional Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)
Selain Musik & Lagu
|
5.000.000
|
Air Jordan 5'4" Black | Air Jordan 5'4" Black | Air Jordan 5'4" | Air Jordan 5'4"
BalasHapusThis review air jordan 18 retro varsity red outlet is how can i get air jordan 18 retro men blue done from the inside look at the new air Jordan 5'4 and Air Jordan 파워볼 밸런스 분석 벳무브 5'4 Black. It's a standard size, two piece black leather travel great air jordan 18 retro men blue case 동행복권 먹튀 with two