Hukum dalam Komputer
Hukum
dalam Komputer
Kerangka
Hukum Bidang IT
Penggunaan
TI yang semakin berkembang dan maju terutama setelah ada Internet sangat
berpengaruh terhadap perilaku manusia di zaman modern ini. Keberadaan teknologi
tersebut selain membawa dampak positif bagi manusia, juga membawa dampak
negatif karena adanya peluang-peluang yang ada dari TI. Sudah saatnya bahwa
hukum yang ada harus bisa mengatasi kejahatan Internet (cybercrime).
Kesulitan
yang banyak dihadapi dengan perangkat perundangan yang selama ini berlaku
antara lain ada pada penindakan terhadap kejahatan yang belum diatur dalam
KUHP. Kesulitan berikutnya adalah pada pengumpulan dan penyajian barang bukti
yang sah di pengadilan. Sistem hukum harus dapat mengakui catatan transaksi
elektronik sebagai alat bukti yang sah di pengadilan. Pengaturan penindakan
terhadap pelaku kejahatan di bidang TI sangat penting, karena baik korban
aktual maupun korban potensialnya sangat luas. Demikian pula jangkauannya, sangat
luas dan memiliki peluang untuk dilakukan secara lintas negara, dan heterogen
dengan kualitas dan persepsi yang berbeda. Substansinyapun beragam, meliputi
segala aspek kehidupan baik yang bersifat positif maupun negatif. Informasi
muatannya ada yang masih berupa konsep, issu, data, fakta dan gagasan
yang bersifat objektif dan dapat pula bersifat subjektif. Kepentingan yang
terkait dapat berupa kepentingan negara, publik, kelompok atau pribadi.
Pengertian
Cyberlaw
Cyberlaw
adalah Aspek hukum yang istilahnya berasal dari cyberspace law yang
ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan
dengan orang perorangan atau subjek hukum yang menggunakan dan
memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan
memasuki cyberspace atau dunia maya.
Tujuan
Cyberlaw
Cyberlaw sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun
penanganan tindak pidana. Cyberlaw akan menjadi dasar hukum dalam proses
penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan
komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme.
Pro
& Kontra Tentang Cyberlaw
- Kelompok pertama berpendapat bahwa hingga saat ini belum ada perundangan yang mengatur masalah kriminalitas penggunaan TI (cybercrime) dan oleh karena itu jika terjadi tindakan kriminal di dunia maya sulit bagi aparat penegak hukum untuk menghukum pelakunya. Pendapat ini diperkuat dari kenyataan bahwa banyak kasus kriminal yang berkaitan dengan dunia maya tidak dapat diselesaikan oleh sistem peradilan dengan tuntas karena aparat menghadapi kesulitan dalam melakukan penyidikan dan mencari pasal-pasal hukum yang dapat digunakan sebagai landasan tunutan di pengadilan.
- Kelompok kedua beranggapan bahwa tidak ada kekosongan hukum, oleh karenanya meski belum ada undang-undang yang secara khusus mengatur masalah cybercrime, namun demikian para penegak hukum dapat menggunakan ketentuan hukum yang sudah ada. Untuk melaksanakannya diperlukan keberanian hakim menggali dari undang-undang yang ada dan membuat ketetapan hukum (yurisprudensi) sebagai landasan keputusan pengadilan. Kelompok ini berpendapat bahwa mengingat lamanya proses penyiapan suatu undang-undang, sementara demi keadilan, penanganan tindakan kejahatan TI tidak dapat ditunda, maka akan lebih baik kiranya jika digali ketentuan hukum yang ada dan dianalisis apakah ketentuan hukum tersebut dapat digunakan sebagai landasan tuntutan dalam kejahatan TI.
UU
yang Mengatur Tentang Teknologi Informasi
- Pasal 27 ayat (1)
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
- Pasal 27 ayat (3)
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
- Pasal 28 ayat (2)
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan
(SARA). Atas pelanggaran pasal-pasal tersebut, UU ITE memberikan sanksi yang
cukup berat sebagaimana di atur dalam Pasal 45 ayat(1) dan (2).
- Pasal 45 ayat (1)
Setiap
orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat
(2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
- Pasal 45 ayat (2)
Setiap
orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau
ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Komentar
Posting Komentar