Kejahatan Komputer
Kejahatan
Komputer
Kejahatan
komputer adalah tindakan illegal dengan menggunakan pengetahuan teknologi
komputer untuk melakukan tindakan kejahatan
- Kejahatan yang menggunakan TI sebagai fasilitas
Contoh:
Pembajakan, Pornografi, Pemalsuan dan Pencurian kartu kredit, Penipuan dan Pembobolan
rekening bank, Perjudian online, Isu SARA dll
- Kejahatan yang menjadikan sistem dan fasilitas TI sebagai sasaran
Contoh:
Pencurian data pribadi, Pembuatan dan penyebaran virus komputer, Pembobolan
situs, dll
Motif
kejahatan Komputer
- Motif intelektual yaitu kejahatan yang dilakukan untuk menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi. Kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan secara individual.
- Motif ekonomi, politik, dan kriminal yaitu kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain.
Jenis-Jenis Kejahatan Komputer
- Cybercrime Sebagai tindakan murni kriminal.
Kejahatan
yang murni merupakan tindak Kriminal yang dilakukan karena motif kriminalitas.
Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana
kejahatan.
- Cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”.
Kejahatan
ini tidak jelas antara kejahatan kriminal atau bukan karena hanya
melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan
perbuatan anarkis terhadap system informasi atau system komputer tersebut.
- Cybercrime yang menyerang individu
Kejahatan
yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang
bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk
mendapatkan kepuasan pribadi
- Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak milik)
Kejahatan
yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan,
memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi
materi/nonmateri.
- Cybercrime yang menyerang pemerintah
Kejahatan
yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan teror, membajak
ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan
system pemerintahan, atau menghancurkan suatu negara.
Modus
Kejahatan Komputer
1. Akses
Tanpa izin ke Sistem Komputer
Dengan sengaja dan tanpa hak melakukan akses secara tidak sah terhadap seluruh atau sebagian sistem komputer, dengan maksud untuk mendapatkan data komputer atau berkaitan dengan sistem komputer yang dihubungkan dengan sistem komputer lain
Dengan sengaja dan tanpa hak melakukan akses secara tidak sah terhadap seluruh atau sebagian sistem komputer, dengan maksud untuk mendapatkan data komputer atau berkaitan dengan sistem komputer yang dihubungkan dengan sistem komputer lain
2. Konten
Tidak Sah
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar dan dapat dianggap melanggar hukum.
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar dan dapat dianggap melanggar hukum.
3. Pemalsuan
Data
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet.
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet.
4. Mata-mata
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran
5. Mencuri
Data
Kegiatan memperoleh data komputer secara tidak sah, baik untuk digunakan sendiri ataupun untuk diberikan kepada orang lain.
Kegiatan memperoleh data komputer secara tidak sah, baik untuk digunakan sendiri ataupun untuk diberikan kepada orang lain.
6. Menyalahgunakan
Peralatan Komputer
Dengan sengaja dan tanpa hak, memproduksi, menjual, atau cara lain untuk kepentingan sehingga seluruh atau sebagian sistem komputer dapat diakses dengan tujuan digunakan untuk melakukan akses tidak sah dalam perbuatan melanggar hukum.
Dengan sengaja dan tanpa hak, memproduksi, menjual, atau cara lain untuk kepentingan sehingga seluruh atau sebagian sistem komputer dapat diakses dengan tujuan digunakan untuk melakukan akses tidak sah dalam perbuatan melanggar hukum.
UU yang mengatur tentang IT
UU
HAKI (Undang-undang Hak Cipta) yang sudah disahkan dengan nomor 19 tahun 2002
yang diberlakukan mulai tanggal 29 Juli 2003 didalamnya diantaranya mengatur
tentang hak cipta.
UU
ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sudah disahkan
dengan nomor 11 tahun 2008 yang didalamnya mengatur tentang:
- Pornografi di Internet
- Transaksi di Internet
- Etika pengguna Internet
Komentar
Posting Komentar