Langsung ke konten utama

Postingan

Unggulan

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)   Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak yang timbul dari kemampuan berfikir atau olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Lebih mudahnya HAKI dapat diartikan sebagai hak untuk menikmati secara ekonomis dari hasil kreativitas intelektual pembuatnya. Objeknya adalah karya-karya yang dihasilkan dari kemampuan intelektual manusia yang membuatnya. Maka perlu adanya penghargaan atas hasil karya yang telah dihasilkan yaitu perlindungan hukum bagi kekayaan intelektual tersebut. Tujuannya adalah untuk mendorong dan menumbuhkembangkan semangat terus berkarya dan mencipta. Perbedaan Hak Cipta, Paten, Desain Industri, dan Merek Hak Cipta Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak Cipta ini biasanya

Postingan Terbaru

Konsep Sistem Operasi Mobile